Tomohon, (AntaraSulut) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jimmy F Eman mengatakan Kantor Pelayanan Publik "Wale Kabasaran" adalah rumah rakyat yang dimanfaatkan untuk melayani publik.
"Kantor ini adalah rumah bagi kita semua sehingga pegawai yang terlibat dalam pelayanan akan memberikan kemampuan terbaiknya sesuai aturan dan tidak melakukan pungli," kata Wali Kota di Tomohon, Kamis.
Bangunan ini, menurut dia, sebelumnya berfungsi sebagai kantor Wali Kota Tomohon kemudian direnovasi dan ditata menjadi tempat layanan satu atap.
Upaya ini, kata dia, merupakan salah inovasi dan terobosan pemerintah Kota Tomohon menciptakan suatu pelayanan maksimal di daerah berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa itu.
"Wale Kabasaran" Kota Tomohon akan melayani masyarakat terkait perizinan/non perizinan, kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan PBB Pedesaan dan Perkotaan, pengaduan, perbaikan dan pembayaran.
Selanjutnya, layanan perbankan Bank SULUT-GO, BNI 46, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, pelayanan Samsat, PDAM, pembayaran rekening listrik, telepon, tiket, pulsa, kepariwisataan serta perdagangan/industri.
Kantor ini juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti galeri ATM, perpustakaan, kafe dan ruang tunggu yang nyaman.
Tahun depan, pemerintah kota akan melengkapi dengan fasilitas ruang terbuka hijau, ada taman bunga, rekreasi dan olah raga, ruang bermain anak, ruang menyusui, ruang klinik, waserda, serta sarana pendukung lainnya, ujarnya.
Wali Kota Jimmy F Eman dan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan optimistis dibangunnya kantor pelayan publik memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
"Hal ini merupakan salah satu visi dan misi kami yakni peningkatan pelayanan publik, cepat tepat dan berjalan dengan aturan sebagaimana Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Wali Kota.
Dia menambahkan, proses pelayan perizinan dan non perizinan akan menggunakan aplikasi cerdas "Si Cantik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI" yang telah dikembangkan sesuai perizinan dan non perizinan dari Kota Tomohon yang dinamakan aplikasi "Si Tangguh". ***2***
(T.K011/B/S023/S023) 12-10-2017 17:44:34