Manado, (AntaraSulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran sebesar sebesar Rp50,97 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Noongan, Kabupaten Minahasa.
"Pembangunan RSUD ini sudah menjadi road map, dan Gubernur Olly Dondokambey berupaya semaksimal mungkin pelayanan kesehatan dirasakan masyarakat dari Miangas sampai Tontulow Pinagoluman," kata Wakil Gubernur Steven Kandouw di Manado, Selasa.
Wagub saat meletakkan batu pertama pembangunan mengatakan, rumah sakit rujukan di provinsi berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa itu hanya Rumah Sakit Kendahe, Rumah Sakit Kotamobagu, dan Rumah Sakit Walanda Maramis di Minahasa Utara.
Karena itu, lanjut dia, telah menjadi komitmen Gubernur RSUD Noongan ini bisa menjadi rumah sakit rujukan.
"Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa terlayani baik yang berasal dari Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagian Minahasa Selatan dan Minahasa dapat berobat ke RSUD ini karena jaraknya dekat," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
"Lebih baik tidur enak daripada makan enak. Karena itu bagi kontraktor jangan mengambil keuntungan yang banyak dari pembangunan gedung ini," katanya.
Begitupun dengan konsultan pengawas, Wagub berharap melakukan pengawasan setiap bahan yang dibutuhkan agar kualitas bangunan baik.
"Jangan sampai ada temuan dari BPK. Pembangunan RSUD ini harus sesuai dengan aturan yang ada, tidak boleh main-main," tegasnya.
Dia pun berharap, pelayanan yang kesehatan di rumah sakit ini semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi para pasien.
"Ini merupakan mimpi Gubernur agar bisa terimplementasi. Saya berharap kwalitas kesehatan kita bisa jadi rujukan di Indonesia," katanya.
Kepala UPTD RS Noongan dr Enriko Rawung MARS menambahkan, dasar hukum pembangunan RSUD Noongan antara lain adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2013 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara. ***4***
(T.K011/B/S023/S023) 29-08-2017 19:39:24