Minahasa Utara, 12/4 (Antara Sulut) - Barikade Polisi satuan Brimob bersama Polres Minahasa Utara muluskan eksekusi bangunan Minut Center Point yang berdiri di samping hotel sutan raja Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat, Selasa.
Lahan yang bersengketa sejak beberapa tahun itu pun, oleh pengadilan negeri airmadidi menegaskan untuk di eksekusi melalui Nomor 217/pdt.G/1984/PN Manado. Serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi nomor 217/pdt.G/1984/PN Mdo Jo. No. 131/pdt/1987/PT Mdo., Jo. No. 470 K/pdt/1989,Jo. No. 97 PK /pdt/1992. Atas tanah Milik Chandra Husada menurut keputusan pengadilan yang dikuasai oleh Henny Wulur dan Nur Cahyo.
"Eksekusi itu sudah sesuai amar putusan dan penetapan eksekusi lanjutan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado seperti yang tertera," ujar
Henry Mamudi selaku Jurubicara PN Airmadidi sekaligus Ketua tim eksekusi.
Dia mengatakan, eksekusi itu sesuai perintah pengadilan dan memerintahkan termohon untuk segera mengosongkan gedung yang pada saat itu digunakan sebagai tempat peribadatan jemaat Gereja Betel Indonesia.
"Untuk umat yang akan menghadapi hari raya keagamaan yaitu pesta paskah, pemohon telah menyediakan tempat di hotel untuk merayakannya, dan saya tidak diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk memberikan penjelasan maupun mengadakan tanya jawab dengan pihak termohon, selain hanya diperintahkan untuk melaksanakan perintah eksekusi," ujar Mamudi.
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Eko Irianto kesempatan itu mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai perintah pengadilan sekaligus mengamankan jalannya proses eksekusi.
"Tugasnya untuk mengamankan situasi untuk menghindari bentrokan antara kedua pihak yang bersengketa," ujar Kapolres.
Sementara Sekretaris Umum Sekjen Gereja Betel Indonesia Stevanus Sumolang atas eksekusi itu mengkritisi kebijakan yang diambil.
"Kami hanya memohon untuk penundaan proses eksekusi sampai momentum peribadatan jelang paskah selesai, dan kejadian ini seakan dipaksakan pada saat momentum bagi umat Kristen yang seharusnya sakral dilakukan. Tapi mengapa ada eksekusi," ujar Sumolang.
Dia mengatakan, penentuan tanggal eksekusi sangatlah tidak bijaksana dan kesannya ingin membuat citra Sulut di mata international tercoreng.
"Kami berharap, Gubernur Sulut turun tangan menyikapi peristiwa ini, karena bukan berbicara eksekusinya tapi kegiatan ini dalam makna paskah. Kalau harapan kami diabaikan dan tetap ada eksekusi, kami berjanji akan ada martir dan saya siap dipanggil bahkan mempertanggungjawabkan kejadian ini," katanya.
Seperti dikeluhkan Nur Cahyo yang menguasai tanah, saat diawancarai mengatakan, tanah miliknya yang tereksekusi adalah hasil dari transaksi resmi.
"Tanah ini saya bayar dari pemilik sebelumnya dari sertifikat yang sah, saat ini penolakan eksekusi ini masih berproses di Mahkamah Agung," ujar Cahyo kecewa.
Proses eksekusi pun berlangsung tanpa ada perlawanan berarti dari pihak Nur Cahyo serta sejumlah jemaat Gereja Betel Indonesia dengan menggunakan alat berat eksavator serta sejumlah dump truck untuk mengangkut barang yang berada di gedung Minut Center Point.