Manado, 17/3 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar tenaga kerja bukan penerima upah di sektor perikanan dan pertanian di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera menjadi peserta.
"Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan sehingga bukan hanya tenaga kerja penerima upah saja yang mendapatkan perlindungan tetapi bagi mereka yang bukan penerima upah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Januar Hermawan di Manado, Kamis.
Dia mengatakan memang telah menjadi amanat Undang-Undang bahwa semua pekerja baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah harus mendapatkan perlindungan.
"Khusus untuk tenaga kerja bukan penerima upah diutamakan mengikuti dua program saja terlebih dahulu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.
Januar menjelaskan sampai saat ini untuk pekerja di sektor perikanan dan pertanian masih sangat minim, sehingga pihaknya membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyampaian amanat UU tersebut.
Januar berharap Pemda juga menegaskan bahwa semua harus mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
"Apalagi nelayan dan petani profesinya cukup beresiko dengan lokasi yang cukup jauh dari pemukiman," jelasnya.
Memang saat ini peserta dari nelayan dan petani sudah ada tapi masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja di sektor tersebut yang cukup banyak.
Memang diakui salah satu kendala adalah kesulitan untuk menjangkau sektor tersebut karena pesertanya harus memiliki wadah terlebih dahulu.
Dia mengatakan yang menjadi sasaran BPJS Ketenagakerjaan peserta bukan penerima upah yakni pedagang di pasar, nelayan, tukang ojek, sopir angkot dan petani.
"Sampai pemilik warung-warung kecil termasuk dalam peserta bukan penerima upah," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan, katanya, akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sehingga semua warga terlayani dengan baik. ***3***
(T.KR-NCY/B/A043/A043) 17-03-2016 20:36:46