Minahasa Utara, 11/2 (Antara Sulut) - Penjabat Bupati Minahasa Utara Herry Rotinsulu mengatakan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab setempat sudah sesuai berdasarkan kajian dan aturan.
"Pelantikan itu berdasarkan SK Nomor 821/BKDD/II/2016 yang sudah mendapat persetujuan Mendagri berdasar surat izin mutasi jabatan no 820/300/FC tanggal 29 Januari 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural," ujar Rotinsulu di Minahasa Utara, Kamis.
Atas dasar itulah pihaknya melakukan roling jabatan untuk sebuah organisasi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
"Roling ini murni karena penyegaran dan mengikuti sistem. Jabatan ini murni atas pertimbangan pimpinan dan tidak karena permintaan pihak manapun," tegasnya.
Namun pertimbangan tetap disesuaikan pangkat seseorang dan juga kebutuhan organisasi dan berdasarkan kajian, kata Pj Bupai Herry Rotinsulu saat melantik dan pengambilan sumpah pejabat eselon III dan IV.
Rotinsulu menjelaskan, roling itu seperti anak tangga dan bertahap. Ada kemungkinan dalam waktu dekat, rolling susulan akan dilaksanakan termasuk esellon II.
Aktivis Minahasa Utara Novel Lotulong menegaskan, langkah Pejabat Bupati melakukan roling dapat memacu pembangunan di Minahasa Utara. Apalagi, adanya isu-isu mengenai titipan pejabat yang belakangan beredar tentunya bisa ditepis dengan adanya roling pejabat ini.
"Berharap, rolling tersebut benar - benar menjadi representasi dari kebutuhan Pemkab untuk menunjang proses pemerintahan dan pembangunan yang ada di daerah Minahasa Utara," ujar Aktivis Novel Lotulong.
Dalam proses roling tersebut, ada 41 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Minahasa Utara yang terdiri dari 23 pejabat eselon III dan 18 eselon IV sudah dilantik yang disaksikan Sekretaris Daerah Sandra Moniaga.***2***
(T.KR-MLK/B/M019/M019) 11-02-2016 05:52:42