Manado (ANTARA) - Penurunan harga tarif listrik memicu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami deflasi sebesar 0,53 persen pada Februari 2025
"Ada lima yang mendorong Sulut alami deflasi yakni pertama tarif listrik sebesar -2,25 persen, kemudian daun bawang -0,32 persen, ikan cakalang -0,16 persen, beras -0,14 persen dan telepon seluler -0,06 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Aidil Adha, di Manado, Senin.
Dia mengatakan capaian itu lebih baik dari Januari 2025 yang deflasinya mencapai 1,10 persen.
Secara tahun kalender mencapai deflasi 1,62 persen. Sementara secara year on year mengalami deflasi 0,15 persen.
Dijelaskan Aidil bahwa diskon tarif listrik sebanyak 50 persen pada Januari hingga Februari 2025 berpengaruh pada capaian deflasi Sulut Februari 2025.
Diskon tersebut berkontribusi sebesar 0,54 persen dalam menahan inflasi Sulut.
Kemudian, katanya, turunnya harga daging babi juga cukup menahan inflasi Februari, kontribusinya mencapai 0,16 persen.
Komoditi lainnya yang cukup berdampak yakni tarif angkutan udara mencapai 0,09 persen.
Sementara komoditi pendorong inflasi yaitu tomat, cabai rawit, beras, emas perhiasan, dan mobil.
GM PLN UID Suluttenggo Atmoko Basuki mengatakan pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN.
Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, katanya, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.