Minahasa Utara, 12/8 (Antara) - Bupati Minahasa Utara Sompei Singal mengesahkan 66 pasangan suami istri di Kecamatan Likupang Timur melalui pernikahan massal sesuai dengan ajaran agama dan undang-undang negara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Sem Tirayoh, Rabu, mengatakan perkawinan massal tersebut dipimpinan langsung Bupati Sompie Singal di halaman kantor Kecamatan Likupang Timur, pekan lalu.
Kawin massal digagas Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Minahasa Utara, bekerja sama PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTM).
Bupati mengatakan, membangun rumah tangga yang bahagia, harus didasari aturan dan hukum negara.
"Negara kita dibangun berdasarkan hukum, begitu juga masalah perkawinan, ada tata cara dan hukum yang mengaturnya, sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur tentang sebuah perkawinan yang sah", ucapnya.
Rakyat tidak boleh seenaknya kawin tanpa ada dasar hukum yang kuat, sebab dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan lain lagi, seperti masalah akta kelahiran anak dari hasil perkawinan itu.
"Ketika anak itu lahir dan bertumbuh menjadi dewasa, kemudian akan masuk sekolah, disinilah akan mengalami masalah. Anak tersebut oleh pihak sekolah diminta membawa akte kelahiran yang sah yang dikeluarkan Discapilduk", kata Sompie.
Bupati minta kepada warganya yang sudah cukup matang untuk berumahtangga dapat melangsungkan pernikahannya melalui lembaga-lembaga perkawinan yang sah dengan mendapatkan bukti berupa akte nikah maupun buku nikah.
Dia berharap kedepan tidak ada lagi kawin massal karena semua sudah melalaui prosedur hukum agama dan hukum negara.