Minahasa Utara, 23/6 (Antara Sulut) - Kepolisian Sektor (Polsek) Airmadidi Polres Minahasa Utara dibawa kendali AKP Ronny Maridjan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hendrika Putra Mokoginta (27) warga Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK melalui Kapolsek Airmadidi AKP
Ronny Maridjan didampingi Kanit Reskrim Brigadir Dedy Donsu, di Airmadidi, Selasa mengatakan tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi kerabatnya. Dimana tersangka sempat mengaku pada kerabtnya itu telah menikam orang. Setelah ditangkap, tersangka memang mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek.
Lelaki VL alias Vicky (18) warga Kelurahan Airmadidi Bawah, sebagai tersangka pembunuhan tersebut berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Airmadidi, Senin (22/06) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Diungkapkan Kapolsek, peristiwa penikaman maut itu terjadi sekiar pukul 03.00 Wita. Berawal ketika tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras bermaksud membeli rokok. Namun saat berada di depan Pos Lalu Lintas Kelurahan Sukur, sepeda motor yang ditumpangi tersangka nyaris bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendari korban saat melintas dari arah Bitung.
Dalam insiden itu, rupanya korban sempat melontarkan kata pedas yang
membuat tersangka tersinggung.
"Tersangka yang tengah dipengaruhi minuman alkohol itu kemudian pulang ke rumah mengambil pisau di dapur
dan secepatnya kembali ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek," kata Kapolsek.
Nah lanjut Kapolsek, di lokasi insiden nyaris baku tabrak itu tersangka tidak berhasil menemukan korban. Selanjutnya tersangka minta pada tukang ojek untuk memacu sepeda motornya dengan alasan ditunggu temannya.
Setelah melambung sepeda motor korban, tersangka kemudian meminta tukang ojek yang mengantarnya berhenti di depan Rumah Makan Berkat. Setelah menyuruh tukang ojek itu pergi, tersangka salanjutnya mencegat korban yang melewati jalan itu.
Saat bertemu, tersangka dan korban sempat cekcok, tersangka kemudian menyarangkan satu tikam ke pinggang kanan korban. Bertepatan saat itu dari kejauhan ada cahaya
lampu mobil yang akan lewat, sehingga tersangka langsung melepaskan pegangannya pada pisau yang masih tertancap di pinggang korban dan kemudian meninggalkan lelaki malang tersebut.
"Tersangka kemudian ke tempat kakaknya di Sarongsong dengan menumpang mobil yang kebetulan lewat. Di rumah kakaknya itu, tersangka mencuci tangan yang kena percikan darah," ujar Kapolsek yang didampingi Brigadir Dedy Donsu yang mengusut pengungkapan pembunuhan itu.
Sementara itu korban yang sudah mandi darah, tetap mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DB 2858 CQ dengan pisau masih
menancap di pinggangnya. Setelah mengendarai motor sejauh kurang lebih 200 meter, korban akhirnya libung dan roboh setelah sepeda motornya membentur beton di depan rumah Maxmilian Rondonuwu.
Mendengar suara benturan itu, pemilik rumah keluar dan menemukan
korban roboh dengan kondisi kritis. Namun beberapa saat kemudian
korban akhirnya tewas dengan usus terburai dari luka di pinggang
kanannya.
"Tersangka sudah ditahan dan kasus ini masih dalam pengambangan. Kami masih mencari barang bukti pisau yang digunakan menikam korban. Kemungkinan pisau itu jatuh saat korban mengendari sepeda motor," tutur Kanit Donsu.
Menurut Kapolsek dan Kanit Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 340, subsidair Pasal 338, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3
KUHP.***2***
(T.KR-MLK/B/G004/G004) 23-06-2015 22:44:03

