Manado (ANTARA) - Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang tersangka terkait dugaan judi online di Kota Tondano, Kabupaten Minahasa.
"Tersangka seorang pria berinisial BK (35), diamankan di sebuah ATM di Kecamatan Tondano Barat, Minahasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Selasa.
Dari hasil pengembangan, tersangka tertangkap tangan terlibat dalam permainan judi online menggunakan situs "Alexistogel".
"Tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut," katanya
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
"Polda Sulut dan jajaran mendukung penuh upaya Pemerintah dalam pemberantasan judi online," kata Thamsil.
Ia menambahkan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online, silahkan lapor jika mendapatkan informasi tersebut.