Manado (ANTARA) - Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang tersangka terkait dugaan judi online di Kota Tondano, Kabupaten Minahasa.
"Tersangka seorang pria berinisial BK (35), diamankan di sebuah ATM di Kecamatan Tondano Barat, Minahasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Selasa.
Dari hasil pengembangan, tersangka tertangkap tangan terlibat dalam permainan judi online menggunakan situs "Alexistogel".
"Tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut," katanya
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
"Polda Sulut dan jajaran mendukung penuh upaya Pemerintah dalam pemberantasan judi online," kata Thamsil.
Ia menambahkan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online, silahkan lapor jika mendapatkan informasi tersebut.
Berita Terkait
Mantan Kapolda Sulut Setyo Budiyanto terpilih Ketua KPK 2024-2025
Kamis, 21 November 2024 14:19 Wib
Penguatan literasi keuangan demi menggapai masyarakat cerdas finansial
Kamis, 21 November 2024 14:09 Wib
BMKG sebut seluruh kabupaten/kota di Sulut berpotensi cuaca ekstrem
Kamis, 21 November 2024 14:09 Wib
Kemenkumham Sulut sebut kelulusan seleksi CPNS hasil usaha sendiri
Kamis, 21 November 2024 5:46 Wib
Polda Sulut tingkatkan kasus korupsi dana hibah pemprov ke penyidikan
Kamis, 21 November 2024 5:45 Wib
Kemenag Manado perkuat moderasi beragama di kalangan siswa
Kamis, 21 November 2024 0:00 Wib
Polda Sulut lakukan penyelidikan pembangunan RS Damau
Rabu, 20 November 2024 23:58 Wib
Polda Sulut tahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil PCR
Rabu, 20 November 2024 23:54 Wib