"Kami selalu melakukan pemeriksaan yang sangat ketat jika ada hewan babi yang hendak masuk ke Sulut," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara, di Manado, Minggu.
Wayan mengatakan, sebelum ternak babi masuk ke Sulut harus melewati serangkaian pemeriksaan berupa penyemprotan desinfektan pada ternak babi sebagai langkah biosekuriti dalam pencegahan penyebaran penyakit hewan.
Untuk mencegah penyebaran penyakit antar area, berdasarkan informasi ternak babi dikarantina selama 14 hari di daerah asalnya, dan telah dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjamin babi dinyatakan sehat dan bebas penyakit.
"Kemudian kami, di Sulawesi Utara lanjut melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi, serta penyemprotan desinfektan,” kata Wayan.
Lebih lanjut Wayan menyebut, rangkaian tindakan karantina ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari babi seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), ataupun African Swine Fever (ASF) yang dapat mengakibatkan kematian masal pada ternak babi dan berujung pada kerugian ekonomi.
Sebelumnya, ada sebanyak 900 ekor babi hidup asal Bali dinyatakan aman masuk ke Sulawesi Utara setelah mendapatkan tindakan karantina.
Di lintaskan melalui KM Intan 51 dengan rute Bali-Sulawesi Utara, ternak babi tersebut sudah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya sebagai jaminan kesehatan dan keamanan untuk di lintaskan antararea.
Saat kapal bermuatan babi tersebut sandar di pelabuhan, petugas Karantina Sulawesi Utara dengan sigap melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap pemasukan babi yang terdiri dari 537 ekor pejantan, dan 363 ekor betina.