Kejagung gelar bimbingan teknis tingkatkan kapasitas jaksa di Manado
Manado (ANTARA) - Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelenggarakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dari 18-20 September 2024
Dalam siaran pers yang diterima, Jumat, menyebutkan kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum Dr Mukri SH, MH. Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH, Wakajati Sulut, para asisten.
Serta para kepala kejaksaan negeri pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kejati Gorontalo, Kejati Sulsel, Kejati Sulbar, Kejati Sulteng, Kejati Sultra, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kejati Papua, dan Kejati Papua Barat.
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, mengatakan tindak pidana kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius dan menyisakan dampak yang mendalam bagi korban serta keluarganya.
Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, wajib berperan untuk memastikan korban dari kekerasan seksual tersebut mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana kekerasan seksual dan juga agar ilmu yang didapat dalam bimbingan teknis ini dapat diterapkan pada satuan kerja masing-masing sehingga keadilan semakin terwujud bagi para korban," katanya.
Sekretaris JAM Pidana Umum Mukri, saat membuka kegiatan itu mengatakan kekerasan seksual masih tinggi di wilayah Indonesia bagian timur.
Untuk itu dengan bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi penguatan bagi para jaksa, sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat.
"Seorang jaksa harus mampu mengambil keputusan dengan hati nurani," katanya.
Ia juga menyampaikan kerangka pikir teknokratis RPJPN 2025-2045 Pembangunan Bidang Hukum dan Regulasi yang arah kebijakannya yaitu penerapan dan penegakan hukum yang modern, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, pembangunan legal culture/legal structure/legal substance serta transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Pada kegiatan ini terdapat penyampaian materi oleh sejumlah narasumber diantaranya Hakim Agung Ainal Mardhiah SH, MH, Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar SH, MH dan Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati, SH.
Dalam siaran pers yang diterima, Jumat, menyebutkan kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum Dr Mukri SH, MH. Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH, Wakajati Sulut, para asisten.
Serta para kepala kejaksaan negeri pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kejati Gorontalo, Kejati Sulsel, Kejati Sulbar, Kejati Sulteng, Kejati Sultra, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kejati Papua, dan Kejati Papua Barat.
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, mengatakan tindak pidana kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius dan menyisakan dampak yang mendalam bagi korban serta keluarganya.
Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, wajib berperan untuk memastikan korban dari kekerasan seksual tersebut mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana kekerasan seksual dan juga agar ilmu yang didapat dalam bimbingan teknis ini dapat diterapkan pada satuan kerja masing-masing sehingga keadilan semakin terwujud bagi para korban," katanya.
Sekretaris JAM Pidana Umum Mukri, saat membuka kegiatan itu mengatakan kekerasan seksual masih tinggi di wilayah Indonesia bagian timur.
Untuk itu dengan bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi penguatan bagi para jaksa, sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat.
"Seorang jaksa harus mampu mengambil keputusan dengan hati nurani," katanya.
Ia juga menyampaikan kerangka pikir teknokratis RPJPN 2025-2045 Pembangunan Bidang Hukum dan Regulasi yang arah kebijakannya yaitu penerapan dan penegakan hukum yang modern, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, pembangunan legal culture/legal structure/legal substance serta transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Pada kegiatan ini terdapat penyampaian materi oleh sejumlah narasumber diantaranya Hakim Agung Ainal Mardhiah SH, MH, Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar SH, MH dan Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati, SH.