Washington (ANTARA) - Mantan presiden Amerika Serikat dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, menyatakan akan kembali memberlakukan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal, begitu dirinya terpilih sebagai presiden.
"Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," kata Trump dalam wawancara dengan surat kabar Daily Mail, seperti dilaporkan Sputnik pada Jumat.
Pernyataan itu ia keluarkan ketika ditanya apakah dirinya akan memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden AS.
Trump juga mengatakan ia berencana untuk melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap pemerkosa anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam lainnya --jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Secara khusus, ia menganggap bahaya terbesar bagi AS ditimbulkan oleh pengedar narkoba, yang dapat membunuh ratusan orang yang kecanduan narkoba. Karena itu, menurut Trump, pengedar narkoba layak dieksekusi.
Pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland melarang hukuman mati pada kejahatan berdasarkan hukum federal setelah Donald Trump saat menjabat presiden pada 2019 melanjutkan penjadwalan hukuman mati.
Pada tahun terakhir masa jabatan Trump, pemerintah AS melaksanakan 13 eksekusi
Sumber: Sputnik-OANA
Berita Terkait
Ada tiga konfederasi buruh akui ketum Kadin masih dipegang Arsjad Rasjid
Rabu, 18 September 2024 11:59 Wib
Presiden Jokowi bantah buka ekspor pasir laut
Selasa, 17 September 2024 12:37 Wib
Donald Trump mengaku tak suka dengan penyanyi Taylor Swift
Senin, 16 September 2024 16:17 Wib
Ari Dwipayana sebut Presiden Jokowi terbuka bertemu siapa saja, termasuk pimpinan KPK
Senin, 16 September 2024 12:19 Wib
Prabowo temui PM Vietnam bahas kerja sama
Sabtu, 14 September 2024 23:27 Wib
Jokowi: Kita butuh stabilitas sampai pemerintahan baru terbentuk
Jumat, 13 September 2024 10:40 Wib
Sidang Kabinet Paripurna terakhir, Presiden Jokowi minta maaf
Jumat, 13 September 2024 10:33 Wib
Prabowo simak pengarahan Presiden Jokowi di IKN
Kamis, 12 September 2024 15:24 Wib