Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Partai yang memiliki kursi di DPRD, kata dia, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baleg DPR akomodasi putusan MK hanya berlaku bagi partai nonparlemen
Berita Terkait
Anggota DPR tak lagi dapat rumah dinas karena kehadiran IKN
Jumat, 4 Oktober 2024 17:40 Wib
Kembali terpilih Ketua DPR RI, ini profil Puan Maharani
Jumat, 4 Oktober 2024 6:47 Wib
Dilantik anggota DPR, Once tidak masalah satu komisi dengan Ahmad Dhani
Selasa, 1 Oktober 2024 16:20 Wib
Dilantik anggota DPD RI, Komeng ngaku merasa ngantuk
Selasa, 1 Oktober 2024 14:07 Wib
Anggota MPR RI 2024-2029 resmi dilantik
Selasa, 1 Oktober 2024 13:26 Wib
Arteria Dahlan rela mundur, cucu Soekarno melenggang ke Senayan
Senin, 30 September 2024 17:32 Wib
Terpilih DPR RI, Denny Cagur fokus benahi pendidikan dan kesenian
Minggu, 29 September 2024 21:01 Wib
Mendagri-DPR sepakati 122 RUU Kabupaten/Kota belum disetujui
Rabu, 25 September 2024 7:32 Wib