Manado (ANTARA) - Selama Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice sebanyak 62 perkara.
"Di bidang tindak pidana umum, Kejati Sulut telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 61 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut," kata Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik saat konferensi pers penyampaian kinerja Kejati sulut periode Januari sampai Juni 2024, usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di Manado, Selasa.
Pada saat itu Andi Muhammad Taufik didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Transiswara Adhi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Frenkie Son, selaku Ketua HBA Ke-64 Kejati Sulut, Kepala Bagian Tata Usaha Sterry Fendi Andih dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Theodorus Rumampuk.
Ia mengatakan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya penghentian penuntutan perkara berdasarkan restoratif justice tersebut mengalami peningkatan.
Dari 61 perkara yang dihentikan berdasarkan restoratif justice tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan 28 perkara, Kejari Minahasa tujuh perkara, Kejari Bolaang Mongondow Utara dua perkara, Kejari Kotamobagu lima perkara,Kejari Bitung empat perkara.
Kemudian Kejari Manado empat perkara, Kejari Minahasa Utara empat perkara, Cabang Kejari Talaud di Beo satu perkara, Kejari Kepulauan Sitaro tiga perkara, Kejari Tomohon satu perkara dan Kejari Talaud dua perkara.
Ia mengatakan juga telah memiliki sebanyak tujuh rumah restorative justice yang tersebar pada sejumlah Kejari di daerah itu.
Masing-masing Kejari Manado, Kejari Minahasa Selatan, Kejari Minahadsa Utara, Kejari Kepulauan Talaud, Kejari Minahasa, Kejari Bolaang Mongondow Utara dan Kejari Kepulauan Sangihe.
"Berharap ke depan empat Kejari lainnya bisa menyusul memiliki rumah restoratif justice," katanya.