Situbondo (ANTARA) - Pengamat politik Dr. Vita Novianti, SP, M.AP, menilai pemberhentian tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan tetap berjalan sesuai regulasi dan proses yang ada.
"Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, pemberhentian tetap Ketua KPU RI sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses tahapan pilkada," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Mantan komisioner KPU tahun 2009-2014 ini menjelaskan bahwa komisioner KPU bersifat kolektif kolegial dan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak dibebankan kepada seorang ketua.
"Jadi, KPU ini kolektif kolegial, keputusan KPU berdasarkan pleno dan bukan ketua. Kuorum 2/3 dari jumlah anggota yang ada sudah bisa membuat keputusan," ucap Dosen Fisip Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo itu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan etik berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhitung sejak Rabu, 3 Juli 2024.
Hasyim tersangkut perkara pelecehan seksual dan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu, sehingga DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno. Menurutnya, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
"Sampai dengan hari ini, tahapan pilkada terus berjalan. Petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih juga sudah bekerja melakukan pendataan," katanya.
Hadi menjelaskan, petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mencocokkan data yang tercantum data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.
"Laporan yang kami terima pelaksanaan coklit sudah mencapai sekitar 50 persen, dan petugas pantarlih masih ada waktu bekerja sampai dengan 24 Juli mendatang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Pemberhentian Ketua KPU RI tak pengaruhi tahapan pilkada