Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bila penerima terlibat judi daring (online), tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pindah domisili ke luar negeri.
Selain itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa, bantuan pendidikan tersebut juga gugur bila penerima pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
Selanjutnya tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.
"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima, yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar," katanya.
Selain itu, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta melalui padanan Disdukcapil.
Adapun persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. Lalu terdaftar dalam DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Lalu tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemprov DKI Jakarta melalui program KJMU berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.
Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan. "Karena ini amanah yang diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memastikan pendistribusian agar KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
"Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Budi juga mengingatkan kepada penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 agar tidak menyia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah.
"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKI cabut KJMU bila penerima terlibat judi daring
Berita Terkait
Hizbullah umumkan tewasnya Hassan Nasrallah dari serangan Israel
Minggu, 29 September 2024 7:36 Wib
Pansel: 142 peserta ikut tes tertulis calon dewas KPK, 4 orang gugur
Rabu, 31 Juli 2024 17:09 Wib
KKB tembak anggota Koramil di Papua Tengah
Sabtu, 15 Juni 2024 19:02 Wib
Tiga gugatan ke Jokowi gugur, Prof Otto: Bukti tuduhan tak benar
Selasa, 4 Juni 2024 6:17 Wib
Gugur di Singapore Open, Chico fokus di laga Indonesia Open 2024
Kamis, 30 Mei 2024 13:38 Wib
Brighton dan West Ham lolos fase gugur Liga Europa
Jumat, 1 Desember 2023 5:08 Wib
Panglima TNI: Empat prajurit Kostrad gugur di Nduga Papua sudah dievakuasi
Senin, 27 November 2023 20:14 Wib
Kasus Penembakan di Nduga Papua, Kapuspen: hanya satu prajurit TNI gugur
Minggu, 16 April 2023 17:34 Wib