Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan KPPN Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen secara konsisten melalui kebijakan fiskal untuk mendukung pengendalian inflasi daerah.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara Hari Utomo, di Manado, Sabtu mengatakan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN selaku Unit Vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah, selain menjalankan fungsi treasury yaitu penyaluran dana APBN dan APBD di daerah.
"Kanwil DJPb dan KPPN mengemban peran sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA) yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” kata Hari.
Kepala BPS Sulut Asim Saputra mengatakan konsepsi pengendalian inflasi daerah saat ini tidak hanya fokus pada pengendalian harga barang/jasa saja, namun juga menjaga rantai pasok distribusi barang komoditas.
Sehingga, katanya, gerakan pasar murah, subsidi ongkos angkutan harus dilaksanakan secara efektif.
Asim mengatakan inflasi Mei 2024 Provinsi Sulawesi Utara sebesar 4,15 persen (yoy) dengan IHK sebesar 102,67.
Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 7,36 persen, kemudian Kabupaten Minahasa Utara 6,22 persen, Kota Kotamobagu 3,60 persen, dan Kota Manado 2,81 persen.
Angka inflasi Sulawesi Utara 4,15 persen tersebut berada di atas angka inflasi nasional sebesar 2,84 persen, serta masih berada di atas target inflasi tahun 2024 sebesar 2,5±0,5 persen berdasarkan PMK Nomor 101/PMk.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024.
Peran DJPb melalui penyaluran dana APBN dan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada kebijakan fiskal sangat penting dalam mendukung pengendalian inflasi daerah sehingga terlaksananya proyek-proyek infrastruktur tepat waktu.