Manado (ANTARA) - Sidang perkara pidana pemilu yang menyeret kedua Caleg terpilih, IWL alias Indra dan CL alias Christovel serta CL alias Cerly, di PN Manado, sampai di tahap jawab menjawab antara penuntut umum dan penasihat hukum (replik dan duplik), dimana masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan.
"Kami tetap pada tuntutan yang sudah dibaca, yakni pembelaan yang disampaikan penasihat hukum itu, tidak mengurai dakwaan kepada para terdakwa," kata JPU Roger Van Hermanus dan Stenly Pratasik, Bryan Tambuwun dan Kasi Pidum, Taufiq Fauzie, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Jumat malam, di PN Manado.
Penuntut umum, dalam repliknya, tetap minta majelis hakim menghukum para terdakwa sesuai tuntutan yakni satu tahun penjara bayar denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dan enam bulan, bayar denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan serta bayar biaya perkara, seperti yang disampaikan dalam tuntutan sebelumnya.
Sementara tim penasihat hukum masing-masing Kris Tumbel, Vico Judi, Agung Alexander dan Sasmi Ticoalu, dalam dupliknya, tetap menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU, sebab yakin kalau tiga terdakwa itu tidak bersalah dan pengadilan tidak lagi berhak memeriksa perkara tersebut, karena sudah daluarsa.
Tumbel kemudian menguraikan bahwa, penuntut umum terlalu terburu-buru menerima berkas perkara dari penyidik, sehingga keliru mencermati alat bukti yang dihadirkan. Sebab semua alat bukti baik saksi dan petunjuk tidak sesuai dengan fakta yang ada, seperti dua amplop yang tidak jelas dari mana, bisa saja diada-adakan oleh oknum yang hendak menjatuhkan kliennya.
Kemudian, Tumbel juga mengatakan, replik JPU yang menyatakan bahwa pembelaan PH, tidak mengurai unsur, yang didakwakan pada terdakwa, justru sebaliknya. PH yakin semua unsur dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Dan itu dapat dibuktikan lewat keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan JPU, berbeda jauh dengan fakta yang ada.
Bahkan para advokad muda itu, menyebutkan sejak awal mereka sudah mengemukakan terkait kewenangan PN dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 Perma 1/2018, sambil menguraikan sebuah yurisprudensi dari perkara serupa nomor 81/Pidsus/2018 di PN Tahuna, dimana majelis hakim tidak menerima tuntutan JPU dan memerintahkan berkas perkara tersebut dikembalikan pada penuntut umum, dan membebankan biaya perkara pada negara.
Setelah replik dan duplik penuntut umum dan PH, hakim Iriyanto Tiranda, menutup sidang untuk mendengarkan putusan yang nanti akan dibacakan pada Rabu 19 Juni nanti, dan memerintahkan JPU tetap menghadirkan para terdakwa.