Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah resmi mengumumkan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk Pilkada Sitaro 2024.
Anggota KPU Sitaro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Vicri R Lahansang, mengatakan perekrutan ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pemutakhiran data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tahapan perekrutan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada 13-17 Juni 2024. Selanjutnya, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih akan berlangsung pada 13-19 Juni 2024," jelas Lahansang.
Sementara untuk proses penelitian administrasi calon PPDP akan dilakukan pada 14-20 Juni 2024. Hasil seleksi calon PPDP akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024, diikuti dengan penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni 2024.
"Sedangkan pelantikan PPDP dijadwalkan pada 24 Juni 2024. Masa kerja PPDP akan berlangsung selama 30 hari, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024," kata Lahansang.
Dia menegaskan, Calon PPDP wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain, calon harus berstatus warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.
"Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun," terang dia.
Terkait dengan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon PPDP mencakup surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
"Semua persyaratan ini harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022," tegas dia.
Sesuai dengan informasi perekrutan PPDP ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(*)