Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Pantai Lakban memiliki sertifikat Desa Wisata Halal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
"Salah satu program di Pantai Lakban, Desa Ratatotok Timur, adalah program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024)," kata Kakanwil Kemenag Sulut H. Sarbin Sehe di Manado, Senin.
Sarbin mengatakan bahwa pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan percepatan dalam sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman di tempat-tempat wisata.
Langkah ini, kata dia, melalui kerja sama dalam program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang menjangkau 3.000 desa wisata di Indonesia.
Di Sulut, lanjut Sarbin, mendapatkan 90-an titik desa wisata wajib halal. Oleh karena itu, sasaran sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal adalah pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata.
"Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal di tengah masyarakat," katanya.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa produk makanan dan minuman telah terjamin kehalalannya.
Sosialisasi ini, kata Sarbin, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepatsertifikasi halal di seluruh Indonesia. Dengan harapan produk-produk yang menjadi penunjang destinasi wisata dapat bersertifikat halal.
Kegiatan sosialisasi langsung melayani layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan.
Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak terkait, dia mengharapkan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, khususnya di Minahasa Tenggara, dapat terus berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha di sektor makanan dan minuman.