Manado (ANTARA) - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, resmi menahan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, JET alias Ota dan FA alias Fery tersangka kasus dugaan korupsi bansos ikan kaleng, Jumat sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Ota dan Ferry yang sudah dipakaikan rompi oranye, dikawal Kasie Pidsus Evan Sinulingga dan Kasie Intelijen Hijran Safar, menuju ke mobil tahanan yang akan membawa keduanya ke Rutan Malendeng, setelah sebelumnya diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Manado yang dipimpin dr. Yakob Padjan, SpB dan dinyatakan sehat.
"Jadi berdasarkan dengan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik Kejari Manado, juga dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus korupsi bansos ikan kaleng, dengan terdakwa SK alias Sammy, Ota termasuk salah seorang yang paling berperan dalam Tipikor pengadaan ikan kaleng," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, sebelum tersangka dibawa ke Malendeng, Jumat.
Wagiyo menjelaskan, bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 27 Februari 2024, dan diteruskan dengan penggeledahan di rumah tersangka, Ota dan Ferry, bahkan keduanya sudah dicekal keluar negeri.
Dia mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primer, dan pasal 3 untuk subsidair, karena diduga menyebabkan kerugian negara sampai sekitar Rp7 miliar.
Dia menjelaskan, sebagai jaminan pemulihan dan pengembalian uang negara itu, maka Kejari Manado melakukan pemblokiran terhadap aset-aset kedua tersangka.
Sementara Kasie Pidsus Kejari Manado, Evan Sinulingga, bersama Humas, Hijran Safar, mengatakan, bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai bukti-bukti yang ditemukan dan cukup membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tidak disebutkan, secara terbuka sebab akan disampaikan di persidangan nanti.