Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan pemeriksaan barang bawaan pengunjung di rumah tahanan negara (rutan) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan merupakan SOP yang diterapkan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan," kata Ronald Lumbuun saat meninjau Rutan Kotamobagu, dan berdialog dengan beberapa orang pengunjung di rutan tersebut, Jumat.
Kedatangan Kakanwil Ronald Lumbuun tersebut disambut Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Supriyadi.
Di dalam rutan tersebut, Ronald melakukan peninjauan di dalam dan depan blok hunian, poliklinik, masjid, ruangan kerja pegawai, serta melakukan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung yang akan mengunjungi warga binaan pemasyarakatan
Setelah meninjau Rutan, Kakanwil Ronald langsung menuju Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau pembangunan dan renovasi Kanim Kotamobagu yang telah rampung.