Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan pemeriksaan barang bawaan pengunjung di rumah tahanan negara (rutan) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan merupakan SOP yang diterapkan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan," kata Ronald Lumbuun saat meninjau Rutan Kotamobagu, dan berdialog dengan beberapa orang pengunjung di rutan tersebut, Jumat.
Kedatangan Kakanwil Ronald Lumbuun tersebut disambut Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Supriyadi.
Di dalam rutan tersebut, Ronald melakukan peninjauan di dalam dan depan blok hunian, poliklinik, masjid, ruangan kerja pegawai, serta melakukan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung yang akan mengunjungi warga binaan pemasyarakatan
Setelah meninjau Rutan, Kakanwil Ronald langsung menuju Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau pembangunan dan renovasi Kanim Kotamobagu yang telah rampung.
Berita Terkait
PKB dan Panji Yosua GMIM El Elyon panen jagung dukung Program "Marijo Bakobong"
Kamis, 2 Mei 2024 10:48 Wib
PLN Suluttenggo gerak cepat normalkan sistem kelistrikan di Tagulandang
Kamis, 2 Mei 2024 5:32 Wib
Pemkot Bitung peringati Hari Buruh wujudkan pekerja layak sektor perikanan
Kamis, 2 Mei 2024 5:31 Wib
Bandara Samrat Manado sebut penutupan operasional diperpanjang hingga Kamis siang
Rabu, 1 Mei 2024 14:48 Wib
Gunung Ruang erupsi, BMKG efektifkan lima stasiun pendeteksi tsunami di Sulut
Rabu, 1 Mei 2024 10:29 Wib
Polda Sulut: Brigadir RAT jadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021
Rabu, 1 Mei 2024 6:24 Wib
DAW tingkatkan edukasi keselamatan berkendara jurnalis di Sulut
Selasa, 30 April 2024 14:29 Wib
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Penduduk harus waspadai potensi tsunami
Selasa, 30 April 2024 14:00 Wib