Manado (ANTARA) - Pertamina mampu setorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) selama 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp295,5 miliar.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, di Manado, Senin, mengatakan Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.
Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," pungkasnya.
Fahrougi juga mengapresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.
Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini di seluruh wilayah Sulawesi dan Gorontalo, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen dan jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen.
Di Sulut, Sulteng, dan Gorontalo jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen. Kemudian di Sultra jenis BBM umum sektor industri, pertambangan, dan kehutanan dikenakan sebesar 6 persen.
Selanjutnya khusus di Sulbar jenis BBM umum sektor industri dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dikenakan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen.
Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2023 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp892,7 miliar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp405 miliar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp310 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp295,5 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp92,5 miliar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp87,5 miliar.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan PBBKB tahun 2023 kepada 6 Pemerintah Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dengan nilai total sebesar Rp2 triliun.