Manado (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyusun Tempat Pemungutan Suara atau TPS khusus.
"Koordinasi penting dilakukan untuk membangun kesepahaman bersama dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan terlayani hak semua warga negara untuk menyalurkan aspirasi suaranya," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu dalam rakor bersama para pihak di Manado, Sabtu.
Ointu mengatakan, dalam penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb pada TPS lokasi khusus.
Selain itu memahami bagaimana cara melayani pemilih pindahan menjadi tahanan Rumah Tahanan/lapas atau menjadi terpidana.
“Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas,”tegas Ointu.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Ilham Agung Setyawan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara diwakili oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti Bapak AKBP Bambang Harleyanto.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diwakili Kasie Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Muhammad Adri dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda, Jaiman.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh ketua divisi perencanaan, data dan informasi, kepala cub bagian perencanaan, data dan informasi serta operator Sidalih KPU kabupaten/kota.