Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara dinyatakan tertutup untuk pendakian dan aktivitas lainnya menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 361/SEKR/926-BPBD tentang larangan melakukan pendakian dan aktivitas di gunung tersebut.
Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring tersebut, ditutupnya pendakian dan aktivitas lainnya berdasarkan potensi ancaman yang dikeluarkan Badan Geologi Kementerian ESDM.
Disebutkan dalam surat tersebut,
berdasarkan data visual dan instrumental terindikasi adanya peningkatan tekanan di bagian dangkal (permukaan) setelah terekamnya gempa dangkal yang berasosiasi dengan pelepasan gas embusan.
Berikutnya, terdapat ancaman bahaya berupa terjadinya letusan freatik (erupsi yang diakibatkan kontak magma dengan air hidrotermal) secara tiba-tiba dan dapat diikuti dengan erupsi freatomagmatik- magmatik).
Erupsi dapat disertai dengan lontaran meterial pijar berukuran lapili sampai bongkah dan hujan abu tebal dengan tanpa diikuti aliran awan panas erupsi secara tiba-tiba.
Tidak diperbolehkan melakukan pendakian dan aktivitas pada area dalam radius 2,5 kilometer dari kawah Tompaluan (pusat aktivitas) bagi pengunjung, wisatawan, pendaki, pelaku usaha, dan masyarakat tanpa terkecuali.
Jika terjadi erupsi dan hujan abu, masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah disarankan untuk memakai pelindung mulut dan hidung (masker) dan pelindung mata (kacamata).
Masyarakat diharapkan mewaspadai potensi lahar pada sungai sungai yang berhulu dari puncak Gunung Lokon terutama pada musim penghujan.
Badan Geologi menetapkan status/level aktivitas Gunung Lokon masih tetap level II (waspada) tanggal 5 Desember 2023 pukul 10.00 WITA.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, tidak terpengaruh dengan berita/isu yang tidak jelas (hoaks), dan bersikap tenang serta tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Jika ditemui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, para Camat wajib mengambil tindakan hukum dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon dan aparat keamanan TNI/Polri.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Desember 2023 sampai adanya pemberitahuan dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) tentang penurunan aktivitas Gunung Lokon.