Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyatakan partainya menolak usulan penunjukan gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Usulan yang tertuang dalam RUU DKJ, khususnya mengenai penunjukan gubernur, harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan ketentuan yang termuat dalam RUU DKJ, mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usul DPRD.
Hal itu tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat karena seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
"Bahkan dengan hilangnya status ibu kota di Jakarta, kami mengusulkan wali kota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," katanya menegaskan.
Yandri menyampaikan bahwa semangat menempatkan rakyat pada posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih padal pemilu serta pilkada akan terasa mundur.
"Jakarta ketika menjadi ibu kota dilakukan pilkada di tingkat provinsi, namun mengapa ketika sudah tidak menjadi Ibu kota, gubernurnya ditunjuk?" kata Yandri mempertanyakan.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PAN tolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden