Pemerintah Provinsi(Pemprov) Sulawesi Utara(Sulut) melaksanakan konsultasi publik tahap kedua untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut.
"Rangkaian revisi RTRW ini sekarang memasuki tahapan konsultasi publik kedua. Karena itu kami memberikan apresiasi kepada semua pihak, anggota forum penataan ruang atas tekad bersama membangun Sulut," ujar Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Sulut, Fransiscus Manumpil di Manado, Rabu.
Apa yang dilakukan ini, kata dia, diharapkan mampu menguatkan kapasitas kerja dan sinergitas dalam melanjutkan pembangunan bangsa dan daerah.
Manumpil mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di pasal tujuh ayat tiga mengamanatkan bahwa penyusunan dokumen tata ruang melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui konsultasi publik.
"Tanggal 26 Oktober 2023 di Graha Gubernuran telah dilaksanakan konsultasi publik pertama RTRW Sulut dan telah menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara konsultasi publik," katanya menjelaskan.
Beberapa kesepakatan dalam berita acara konsultasi publik itu sudah ditindaklanjuti oleh tim penyusun sehingga pada kesempatan ini dilaksanakan konsultasi publik kedua.
Dia berharap, pada konsultasi publik kedua revisi RTRW Sulut tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan ataupun narasumber memberikan masukan dan saran, aspirasi dan harapan maupun aspirasi dan harapan.
"Harapannya kita dapat menghasilkan perda RTRW Provinsi Sulut yang berkualitas sesuai harapan yang kita inginkan bersama," ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Sulut, Herman M Koessoy mengatakan, hasil perbaikan atau masukan-masukan pada acara konsultasi publik yang pertama lalu dan apabila masih ada yang ingin dikoreksi atas materi substansi teknis maka masukan-masukan tersebut akan diproses dan dianalisis oleh tim penyusun revisi RTRW.
Tujuan dilaksanakan konsultasi publik kedua revisi RTRW Sulut yaitu tersedianya dokumen revisi RTRW yang siap dan lengkap yang nantinya akan diproses dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulut.