Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menargetkan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) dituntaskan akhir tahun ini.
"Gubernur Sulawesi Utara menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian ATR/BPN," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala di Manado, Selasa.
Penandatanganan IPPR tersebut menurut Gubernur, menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan rencana detil tata ruang (RDTR) provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut.
Penandatanganan tersebut dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR, kata Asisten Mangala.
"Penandatanganan IPPR tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025. Proses verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah Sulut di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon," ujarnya.
Dari hasil verifikasi tersebut ditemukan delapan IPPR, dan seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.
"Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah," ujarnya.
Gubernur Yulius Selvanus, kata Asisten Mangala berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan surat persetujuan substansi revisi RTRW.

