Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online.
Budi mengirimkan permintaan resminya melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
"Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu.
Budi mengatakan berdasarkan hasil temuan dan identifikasi terbaru Kemenkominfo ada sekitar 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online.
Tidak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi.
Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023 pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Lalu untuk penanganan konten sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo minta OJK blokir 800 rekening terafiliasi judi "online"
Berita Terkait
Pemain Italia dan Newcastle Sandro Tonali didakwa langgar aturan judi
Jumat, 29 Maret 2024 7:16 Wib
Kementerian Kominfo serius perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 11:08 Wib
800 ribu konten judi online diblokir oleh Kemenkominfo
Selasa, 2 Januari 2024 14:42 Wib
4.000 rekening judi online telah diblokir OJK
Sabtu, 16 Desember 2023 16:47 Wib
Ungkap judi bola beromzet Rp481 miliar, Polri dan PSSI kerja sama
Kamis, 14 Desember 2023 6:10 Wib
Menkominfo: Meta hapus 1,65 juta konten judi online
Jumat, 20 Oktober 2023 16:16 Wib
Menkominfo minta manajemen platform Meta bersihkan konten judi
Rabu, 11 Oktober 2023 5:47 Wib
Sebanyak 1.700 rekening bank terkait judi online diblokir OJK
Selasa, 10 Oktober 2023 6:46 Wib