Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Nontunai Tahun Anggaran 2023 berupa konversi piutang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2,565 triliun kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (Persero).
"Konversi ini diperlukan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio-rasio keuangan utamanya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa.
Komisi XI DPR melakukan RDP dengan DJKN Kementerian Keuangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Sejahtera Eka Graha, dan PT Pertamina (Persero).
Komisi XI DPR meminta RNI mengoptimalkan kinerja dalam mendukung penguatan ekosistem pangan dan kedaulatan pangan nasional melalui peningkatan produksi pangan dan pemerataan distribusi, mendukung inklusivitas melalui kemitraan dengan petani, peternak, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung peningkatan nilai tukar petani melalui program offtake.
RNI juga diminta mengoptimalkan kinerjanya untuk mendukung kestabilan inflasi pangan melalui penjualan produk pangan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan pendapatan negara melalui perpajakan dan dividen, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
RNI juga diharapkan meningkatkan kinerja untuk memperbaiki struktur modal dan kesehatan perusahaan dan memperkuat kapabilitas bisnis terutama pada subklaster perdagangan dan logistik, perikanan serta garam.
Komisi XI DPR juga menyetujui PMN Nontunai Tahun Anggaran 2023 berupa Barang Milik Negara (BMN) sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar Rp388,56 miliar kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan.
ASDP diminta untuk mengoptimalkan kinerja dalam meningkatkan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen, mengurangi beban pengeluaran keuangan negara/pemerintah melalui APBN terhadap pemeliharaan kapal, meningkatkan konektivitas antarpulau, menurunkan disparitas harga barang dan pemerataan pembangunan ekonomi, serta menumbuhkan perekonomian masyarakat daerah dan memperkuat lintasan keperintisan.
Komisi XI DPR memberikan persetujuan untuk pelaksanaan PMN Nontunai Tahun Anggaran 2023 berupa BMN, yakni tanah dan bangunan dengan nilai wajar Rp211,98 miliar kepada PT Brantas Abipraya (Persero).
Pelaksanaan PMN itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dengan urgensi untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja, ruang pengembangan SDM dan sarana pendukung kendaraan parkir.
Komisi XI meminta PT Brantas Abipraya mengoptimalkan kinerja dalam meningkatkan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen, memperkuat struktur permodalan, serta menyediakan produk konstruksi bermutu dan berkelanjutan baik proyek pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Komisi XI menyetujui PMN Nontunai Tahun Anggaran 2023 kepada PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN pada tanah aset properti eks-BPPN yang dikelola Kementerian Keuangan di kawasan Bogor Timur yang berupa 71 SHGB yang berada di tiga kelurahan, yakni Katulampa, Cimahpar, Tanah Baru.
Tanah tersebut seluas 290.440 meter persegi dengan nilai wajar Rp1,227 triliun. Implementasi PMN tersebut bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan aset properti eks-BPPN dan memperbaiki struktur permodalan dalam meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Sejahtera Eka Graha diminta untuk mengoptimalkan kinerja dalam meningkatkan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Bogor Timur, penambahan fasilitas publik bagi masyarakat Kota Bogor, dan membuka lapangan pekerjaan pada saat konstruksi pembangunan.
Melalui PMN tersebut, Sejahtera Eka Graha diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan dan memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri properti di Kota Bogor.
Komisi XI menyetujui PMN Nontunai kepada PT Pertamina (Persero) berupa 14 paket sarana dan prasarana bahan bakar nabati (BBN) di lokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, yaitu tangki BBN kapasitas 100 kiloliter (kl) dan 500 kl beserta jalur pipa dan aksesoris tangki dengan nilai wajar Rp49,94 miliar.
PMN itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka memperlancar pendistribusian biodiesel, mendukung terwujudnya implementasi mandatori biodiesel.
Pertamina diminta untuk mengoptimalkan kinerja dalam mendukung rencana pemerintah dalam implementasi pencampuran BBN jenis biodiesel/FAME dalam BBM jenis solar yang diimplementasikan di seluruh Indonesia, pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 dengan meningkatkan pemanfaatan BBN sekaligus mewujudkan ketahanan energi nasional.
Pertamina diharapkan meningkatkan ketahanan energi nasional dalam menjalankan Program Mandatori BBN menurunkan nilai impor minyak dan current account deficit, mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi energi inklusif, bersih dan berkelanjutan dalam mencapai net zero emission, serta meningkatkan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen.
Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN yang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry, PT Brantas Abipraya, PT Sejahtera Eka Graha, dan PT Pertamina serta kinerja kontrak manajemen yang juga dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI setiap semester.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XI DPR setujui PMN Nontunai senilai Rp2,565 triliun ke RNI