Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan tak akan memaksa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadikan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami kemarin kan setahun tidak ada hasil, dua hari kan bisa ada hasil. Jadi ada momentum, ada saat yang tepat, kompromi ya, ketemu," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengungkapkan caranya memperjuangkan kursi bakal calon wakil presiden untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Kendati demikian, dalam politik, hal yang diinginkan tak boleh terlalu di umbar pada publik.
“Jadi kalau kemarin saya bilang cawapres satu-satunya Pak Erick, bisa bubar. Kan bubar dong, orang pulang. Tidak boleh begitu," kata Zulhas.
Ia menjelaskan bagaimana publik menyukai narasi yang disebarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2013 hingga 2014. Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selalu mengatakan tidak memikirkan untuk maju sebagai bakal calon presiden.
Padahal, akhirnya Jokowi maju sebagai capres bersama Jusuf Kalla yang menjadi cawapres-nya. Tidak hanya itu, Menteri Perdagangan itu menuturkan dalam politik, tak bisa menunjukkan keinginan yang terlalu menggebu-gebu. "Jadi, kalau kelihatan sekali mengejar, nanti tidak jadi," ucapnya.
Untuk diketahui, PAN saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden untuk Pilpres2024. PAN resmi mendukung Prabowo saat acara deklarasi bersama Golkar di Jakarta pada 13 Agustus 2023.
Dengan demikian, saat ini Prabowo menerima dukungan dari partai-nya, Gerindra, PKB, PAN, dan Golkar. Sementara itu, untuk usulan pendamping Prabowo, PAN konsisten menyodorkan nama Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden.
Walaupun demikian, sejauh ini Prabowo belum mengumumkan bakal calon wakil presidennya, begitu pun dengan bakal calon presiden lainnya, yaitu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Zulhas tak akan paksa Prabowo jadikan Erick Thohir cawapresnya