Sitaro (ANTARA) - Permintaan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terkait pemerataan penempatan guru ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
"Saat ini jumlah guru, untuk guru SD sebanyak 411 orang guru dan SMP 247 guru yang tersebar di seluruh wilayah Sitaro. Dan perlu diketahui bahwa tahun 2022 ada sebanyak 39 guru pensiun dan tahun ini ada 43 guru, sementara penerimaan PNS itu tahun 2020," tukas Kadis Dikpora, Budiarto Mukau, Rabu.
Budiarto menjelaskan, saat ini jumlah guru di Kabupaten Kepulauan Sitaro ada sebanyak 658 untuk 128 sekolah baik SD maupun SMP.
"Sebenarnya yang ideal itu untuk SD sembilan guru kali 103 sekolah dasar atau SD yakni 927. Dan untuk SMP 12 guru kali 25 sekolah jadinya 300. Sehingga pemerintah daerah hanya berharap dari program Sitaro Mengajar karena ada banyak guru yang pensiun,' jelas Budiarto.
Terkait dengan pemerataan itu sendiri, pihaknya telah berusaha melakukan pemerataan, sebab menurut dia pihaknya mendahulukan sekolah negeri karena untuk sekolah swasta harusnya sudah mandiri.
"Kami sudah berupaya untuk komunikasi dengan pihak GMIST terkait hal ini melalui pak staf ahli. Meskipun begitu, baik pembangunan fisik maupun guru itu dari pemerintah daerah," tukas dia.
Dalam rapat tersebut Pansus LKPJ Tahun 2022 DPRD Sitaro, meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) agar ada pemerataan dalam penempatan guru.
Hal ini disuarakan Wakil Ketua Pansus LKPJ, Heddy W Janis dalam rapat klarifikasi dan rekomendasi hasil kerja turun lapangan Selasa (11/04/2023), yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Sitaro.
"Dari hasil turlap ada pengeluhan kepala sekolah yang mana sekolah mereka kekurangan guru, bahkan ada sekolah yang hanya memiliki dua orang guru," sorot eks birokrat ini.
Sehingga dia meminta agar perlu ada pemerataan guru di seluruh Kabupaten Kepulauan Sitaro, saat melakukan penempatan guru harusnya memperhatikan rasio jumlah siswa.
"Penempatan guru harus melihat rasio jumlah siswa, yakni satu orang guru melayani beberapa murid. Ketika turlap, ada sekolah cuma dua guru tapi ada sekolah memiliki sepuluh orang guru, sehingga ini perlu dijelaskan dinas terkait," tukas kader Partai Golkar ini.
Hal tersebut turut disuarakan Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis. Dimana politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan kembali tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Itu artinya semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang dasar, termasuk siswa-siswa yang ada di daerah ini. Semua sama dan layak untuk diperjuangkan," kata ketua DPRD.
"Dimana pun siswa itu berada, baik itu di desa, di kota ataupun di pulau-pulau, semua sama dan berhak mendapat pelayanan pendidikan yang baik. Termasuk dalam pemenuhan kebutuhan guru, dan tentunya perlu ada pemerataan," katanya lagi.(*)