Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia profesi jurnalis di daerah tersebut.
"Santunan kematian ini diserahkan kepada ahli waris dari almarhum Riyo Imawan Noor, yang merupakan jurnalis Tribun Manado yang mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (11/3)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Wasian, Kakas Barat, Minahasa, Selasa.
Dia menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa yang dialami almaruhum Riyo.
Santunan ini, katanya, memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, tapi semoga ini bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris.
"Kami sangat berterima kasih kepada Tribun Manado yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan," jelasnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan media untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJAMSOSTEK, karena resiko sangat tinggi bagi para jurnalis ketika turun meliput di lapangan.
Santunan yang akan diterima oleh ahli waris yaitu santunan JKK meninggal senilai Rp192,71 juta, santunan jaminan hari tua (JHT) Rp29,57 juta, serta santunan jaminan pensiun (JP) berkala dengan nilai minimal per bulan Rp383.400, dengan total keseluruhan Rp222.282.487.
Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara Sunardy Syahid dan GM Tribun Manado Risdianto Tunandi pada hari Selasa (14/3) di rumah duka Desa Wasian.