Manado (ANTARA) - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, meringkus dua pria asal Kota Manado dan Kabupaten Minahasa yang diduga memiliki tiga paket narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketika dihubungi Senin, mengatakan kedua pria itu masing-masin berinisial EG berusia 33 tahun dan GL, 35 tahun.
"EG ditangkap di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado, sedangkan GL ditangkap di rumahnya di Langowan, Minahasa," kata Abast.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, lanjut Abast, berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teling Atas.
Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap EG terlebih dahulu yang menyimpan tiga paket sabu di samping lemari pakaian di tempat tinggalnya.
"Saat diinterogasi, EG mengakui narkotika sabu tersebut milik GL," kata Abast.
Kedua pelaku beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian dibawa petugas ke Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Manado ringkus dua pria miliki tiga paket sabu
Berita Terkait
Mendag inspeksi pasar tradisional Bersehati Manado menjelang Natal
Jumat, 13 Desember 2024 14:15 Wib
Kodim 1312/Talaud lakukan Karya Bakti bersihkan pasar tradisional
Kamis, 12 Desember 2024 22:32 Wib
Kejati Sulut tingkatkan koordinasi PPNS-JPU tangani perkara
Kamis, 12 Desember 2024 22:30 Wib
PLN terus percepat pemulihan sistem kelistrikan Sulut-Gorontalo
Kamis, 12 Desember 2024 22:29 Wib
Kodim 1312/Talaud lakukan pembuatan akta kelahiran gratis
Kamis, 12 Desember 2024 22:27 Wib
PLN Mobile pelayanan pada masyarakat jadi cepat dan mudah
Rabu, 11 Desember 2024 5:40 Wib
PLN kembangkan kualitas UMK Desa Berdaya Palaes Minut
Selasa, 10 Desember 2024 23:53 Wib
BPJAMSOSTEK dan Pemkot Manado tingkatkan program perlindungan tenaga kerja Manado
Selasa, 10 Desember 2024 23:48 Wib