Jambi (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Merangin, Jambi setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus berbeda yakni dugaan pidana korupsi anggaran dana desa dan bantuan operasional sekolah (bos) di kabupaten itu langsung melakukan penahanan pada Senin malam (6/3).
Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jambi Lexy Fatharani, di Jambi Selasa mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus berbeda yakni untuk tindak pidana korupsi anggaran dana desa tersangka Doni Espa sebagai kepala Desa Koto Renah masa jabatan 2016-2021 dan tersangka Heriyani selaku bendahara dana BOS SMPN 10 Merangin.
Dijelaskan nya kronologis untuk tersangka Doni Espa mantan Kepala Desa Koto Renah tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa dan atas perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp1,09 miliar dimana tersangka melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah selama menjabat.
Sedangkan untuk Heriyani tersangka korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Merangin Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dimana tersangka diduga merugikan keuangan negara
Rp541 juta.
Untuk mempecepat proses persidangan maka kedua tersangka ditahan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
Selanjutnya para tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.