Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Joune J E Ganda menyerahkan 106 sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Likupang Timur.
"Sebanyak 106 sertifikat yang diserahkan dari 1.057 peserta Program PTSL di Kecamatan Likupang Timur, sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360 penerima di Kabupaten Minahasa Utara," kata Joune di Airmadidi, Minahasa Utara, Selasa.
Bupati menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program PTSL sebanyak 106 persil kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Program PTSL, katanya, merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
Hal ini, katanya, guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minahasa Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.
"Pemerintah akan terus mendukung kinerja Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat dan dilakukan secara mudah, transparan dan efisien," jelasnya.
Bupati mengatakan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk bersyukur. Pemerintah Republik Indonesia terus membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Penyerahan ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya Pemkab Minahasa Utara sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.
"Diharapkan melalui Program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah," kata Joune.