Manado (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang nelayan, VS (19), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur atau berusia 13 tahun yang dilakukan pada sekitar bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Terduga pelaku VS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.20 WITA,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat.
Ia menjelaskan pelaku VS mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu.
Hingga pada Januari 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut karena merasa keberatan, maka orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, pada tanggal 9 Januari 2023.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas Resmob kemudian menangkap pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.
Berita Terkait
Pemkot Bitung peringati Hari Buruh wujudkan pekerja layak sektor perikanan
Kamis, 2 Mei 2024 5:31 Wib
123 pengungsi erupsi Gunung Ruang tiba dengan KRI Kakap-811 di Bitung
Rabu, 1 Mei 2024 10:12 Wib
327 pengungsi erupsi Gunung Ruang tiba di Bitung dengan KRI Kakap-811
Minggu, 21 April 2024 5:53 Wib
Pemkot Bitung terima ratusan warga Sitaro terdampak erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 12:34 Wib
Balai Karantina perkuat pengawasan di Pelabuhan Bitung
Rabu, 17 April 2024 9:19 Wib
Pemkot Bitung kerja bakti bersihkan lumpur akibat banjir
Rabu, 17 April 2024 9:15 Wib
Wali Kota Bitung sebut bantuan bencana harus melalui Posko BPBD
Minggu, 14 April 2024 9:10 Wib
Kendaraan masuk tol Manado-Bitung pada H+1 turun 13 persen
Sabtu, 13 April 2024 22:25 Wib