Manado, 11/6 (AntaraSulut) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berdasarkan suratnya Nomor: 273/2970/Sj tanggal 9 Juni 2014 mengijinkan Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang melakukan cuti kampanye untuk mendukung calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam surat tersebut Sarundajang akan cuti kampanye pada 13 Juni 2014 dengan lokasi kampanye di Kabupaten Minahasa, 20 Juni 2014 di Kota Kotamobagu, 27 Juni di Kota Bitung dan 4 Juli di Kota Manado.
"Jadi praktis cuti kampanye tersebut hanya empat hari kerja, "kata Kabag Humas Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong di Manado, Rabu.
"Pelaksanaan cuti kampanye ini tidak akan mengganggu tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dan mari kita berdemokrasi secara santun dan tanpa kampanye hitam," ajak Gubernur Sarundajang dikutip Kumendong.
Sebagai negara demokrasi terbesar maka Indonesia adalah negara yang harus mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, kata Sarundajang.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintah yang demokrasi.
Oleh karena itu dalam masa kampanye pilpres ini diharapkan agar peran pers untuk memberitakan secara obyektif realitas yang terjadi sangat diperlukan.
"Saya mengharapkan agar pers di Sulut jangan terjebak oleh pemberitaan-pemberitaan yang sifatnya dapat merugikan salah satu calon peserta pilpres," kata Sarundajang.
Mari kita bangun suasana yang kondusif di Sulut dan sukseskan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada 9 Juli mendatang, ajak Sarundajang diungkap Kabag Humas Sulut Kumendong.