Manado (ANTARA) - Dalam rangka Peningkatan Kesadaran hukum di masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Pada kegiatan itu Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH, MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH menjadi narasumber mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton SH, MH dan Asisten Intelijen Marthen Tandi SH, MH. Kepala SMA Negeri 1 Airmadidi Cherly Matheus, SPd, MPd
mengatakan berterima kasih kepada Kejati Sulut dengan memilih SMA Negeri 1 Airmadidi sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan JMS.
"Berharap para siswa dapat memperhatikan dan mendengar materi hukum yang akan disampaikan, sehingga para siswa siswi tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum karena sudah memahami aturan hukum yang akan disampaikan tim penyuluhan hukum Kejati Sulut," katanya.
Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi penyuluhan dan penerangan hukum JMS.
Kasi Penkum Theodorus Rumampuk menjelaskan tentang Pengertian dan ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey.
Dijelaskan bahwa negara hukum memiliki ciri-ciri antara lain Supremacy Of Law artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
Kemudian Equality Before The Law, adanya kedudukan yang sama didepan hukum serta terjaminya Human Rihgts.
Ia mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
"Tugas pencegahan termasuk apa yang dilakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," katanya.
Pada saat itu Kasi Penkum menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dan materi tentang tindakan yang melanggar hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat dimana tindakan tersebut ancaman hukumannya diatur dalam KUHPidana seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan dan lain sebagainya.