Sitaro (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat koordinasi pemetaan potensi sengketa proses pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Little House Ulu Siau, Kamis (15/09) itu dibuka Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot, SSos, dan turut dihadiri komisioner Bawaslu Henrolds Tatengkeng SS, serta para pemangku kepentingan dan stakeholder khususnya pengurus parpol di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Adapun pemateri atau narasumber, Bawaslu menghadirkan yakni dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Dr Radian Syam SH MH dengan materi pemetaan potensi sengketa proses pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan narasumber dari lembaga pemantau pemilu yakni Direktur JPPR , Alwan Ola dengan materi mitigasi dan potret pengawasan pemilu 2024.
"Saat ini kita sebagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan umum sementara menjalani proses tahapan pemilu yakni proses pendaftaran verifikasi dan nantinya akan masuk dalam penetapan partai politik peserta pemilu," kata Malumbot.
Menurut Malumbot, semua pengurus parpol telah mendaftar di KPU RI, beserta jajarannya sampai di kabupaten/kota saat ini sedang menjalani proses verifikasi yaitu pada fase perbaikan baik secara keanggotaan maupun kepengurusan parpol. "Untuk itu dalam proses tahapan ini dan tahapan pemilu nanti, akan ada titik-titik yang menjadi potensi persengketaan proses pemilu," pungkas Malumbot.
Sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan perubahannya Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2019, tentang perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Bahwasannya sengketa pemilu dapat terjadi karena dua hal, pertama hal peserta pemilu terganggu atau dikurangi atau dirugikan oleh peserta pemilu yang lain. Kedua hak peserta pemilu dirugikan oleh penyelenggara pemilu melalui keputusan KPU dapat berupa surat keputusan atau berita acara," tukas dia.
Artinya lanjut dia, pada titik tertentu apabila salah satu peserta pemilu yang merasakan dirugikan oleh peserta pemilu yang lain maupun penyelenggara pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
"Kalau ada peserta pemilu di kabupaten dirugikan oleh peserta pemilu lainnya dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu kabupaten begitu juga seterusnya, dan juga apabila ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kabupaten," jelas dia.
Dia menceritakan, dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Sitaro memiliki pengalaman pada pemilu 2019, ada salah satu parpol yang mengajukan permohonan sengketa pemilu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam hal mempersoalkan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro yang tidak menerima pendaftaran calon anggota legislatif dengan alasan tidak memenuhi syarat.
"Oleh pengurus DPC PKB saat itu mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Sejak saat itu tidak ada lagi permohonan sengketa pemilu," tambah dia.
Eks jurnalis senior di Sulut ini juga mengharapkan agar dengan adanya kegiatan ini para pemangku kepentingan bahkan seluruh stakeholder dapat tercerahkan. "Kami mengapresiasi kehadiran pengurus parpol, dan semoga ini bermanfaat bagi kita semua pemangku kepentingan guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan," harap dia.