Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menjamin perlindungan bagi tenaga honorer dan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN).
"Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak rektorat Unsrat, semoga secepatnya tenaga honorer dan mahasiswa KKN bisa mendapatkan perlindungan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu.
Ia mengatakan tenaga honorer wajib mendapatkan perlindungan, minimal jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).BPJAMSOSTEK, katanya, akan membiayai semua perawatan hingga sembuh jika tenaga kerja honorer ini mengalami kecelakaan saat kerja.
"Dan jika terjadi sesuatu yakni kematian pada pekerja, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," katanya.Begitu juga dengan mahasiswa KKN Unsrat, kata Sunardy Syahdi, akan dilindungi dengan hal yang sama jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama menjalani masa KKN di lapangan.
Wakil Rektor 4 Unsrat Prof Dr Sangkertadi mengatakan pihaknya sangat peduli pada pekerja sehingga mendapatkan perlindungan itu sangat penting.
Ia mengatakan baik honorer yang bekerja di lingkup Unsrat dan mahasiswa KKN yang diturunkan ke desa maupun kelurahan akan mendapatkan hak yang sama karena sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tenaga honorer-mahasiswa KKN Unsrat dijamin perlindungan BPJAMSOSTEK