Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara(Sulut) mengamankan empat warga negara Filipina yang masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Empat orang warga Filipina tersebut diamankan oleh anggota Polres Sangihe saat berada di atas perahu berjenis Pumpboat bersama 1 orang WNI yang merupakan nakhoda," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna, Catur Febriandi Sutanto, di Tahuna, Selasa.
Keempat orang warga Filipina tersebut, kata dia, sudah sering melakukan aktifitas penyelundupan barang antara Filipina dan Indonesia khususnya Kabupaten Sangihe seperti rokok, bahan bakar berjenis pertalite, solar, ayam, dan juga minuman sejak tahun 2013.
Imigrasi Tahuna terus melakukan koordinasi dengan Polres Sangihe dalam penanganan kasus warga negara Filipina ini.
Dia mengatakan, petugas Imigrasi Tahuna yang melakukan koordinasi dengan Polres Sangihe yaitu; Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A Mido, Pemeriksa Keimigrasian Pemula Ramdhan Salam serta Berkah Widhiyanto.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sangihe, Revianto Anriz dan Kanit Reskrim Mohammad H. Dachlan bahwa keempat orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menyelundupkan barang-barang dari Filipina maupun sebaliknya.
"Imigrasi Tahuna sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk menginformasikan kepada petugas apabila ada warga negara asing yang masuk ke wilayah Kepulauan Sangihe secara ilegal," kata dia.