Dorong UMK legalkan usaha, Kementerian Investasi sosialisasi perizinan usaha
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar acara sosialisasi perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, guna mendorong UMK memiliki legalitas usaha.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan pemerintah terus mendorong pelaku UMK Perseorangan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
"Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB-nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya. Ini sebagai bentuk nyata melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perizinan berusaha," kata Tina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas pemerintah karena UMK memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Sejak tahun lalu, Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
"Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran. Besok kami akan mengadakan pemberian NIB kepada 2.500 pelaku UMK perseorangan dan bersyukur sekali Bapak Presiden berkenan hadir langsung di tengah-tengah para pelaku UMK menyerahkan NIB secara simbolis," ungkap Tina Talisa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Investasi sosialisasi perizinan dorong UMK legalkan usaha
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan pemerintah terus mendorong pelaku UMK Perseorangan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
"Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB-nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya. Ini sebagai bentuk nyata melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perizinan berusaha," kata Tina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas pemerintah karena UMK memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Sejak tahun lalu, Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
"Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran. Besok kami akan mengadakan pemberian NIB kepada 2.500 pelaku UMK perseorangan dan bersyukur sekali Bapak Presiden berkenan hadir langsung di tengah-tengah para pelaku UMK menyerahkan NIB secara simbolis," ungkap Tina Talisa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Investasi sosialisasi perizinan dorong UMK legalkan usaha