Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah di beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan pelang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Adapun aset-aset tersebut, yaitu satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: KPK pilih 10 desa jadi calon percontohan desa antikorupsi 2022
Berikutnya, satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Ali mengatakan tujuan pemasangan plang sita tersebut untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Di samping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi 'asset recovery' dapat terwujud," tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.
KPK mencatat pada periode Januari-Mei 2022 telah mengumpulkan "asset recovery" sejumlah Rp179,390 miliar.
"Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar atau meningkat sebesar 157 persen. Dengan begitu, 'asset recovery' KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat keduanya sebagai tersangka.
Berita Terkait
Almarhum penyanyi Puput Novel berpesan agar keluarga kompak
Senin, 9 September 2024 12:45 Wib
Dunia hiburan berduka, penyanyi Puput Novel meninggal
Senin, 9 September 2024 6:52 Wib
KPK usut dugaan penyembunyian aset Puput Tantriana Sari
Selasa, 31 Mei 2022 13:34 Wib
Rumah Potong Hewan Depok siapkan pasokan ribuan sapi jelang Idul Fitri
Senin, 25 April 2022 14:43 Wib
KPK duga tersangka Bupati Probolinggo nonaktif samarkan aset hasil korupsi
Jumat, 25 Maret 2022 15:00 Wib
KPK telusuri aset tersangka Puput Tantriana dan suami tak tercantum dalam LHKPN
Senin, 8 November 2021 10:05 Wib
KPK amankan barang bukti kasus gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari
Jumat, 5 November 2021 10:17 Wib
KPK amankan dokumen kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari
Kamis, 28 Oktober 2021 11:33 Wib