Sangihe, Sulut (ANTARA) - Penyaluran dana partai politik (Parpol) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, untuk tahun anggaran 2022 masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
"Saat ini kami masih menunggu LHP dari BPK ," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sangihe, Franky Nantingkase di Tahuna, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan dana partai politik tersebut terpisah dengan penggunaan anggaran lainnya dari pemerintah kabupaten.
"LHP dana parpol sesuai dengan ketentuan, pemeriksaannya itu dilakukan secara terpisah," ujarnya.
Dia mengatakan, jika hasil LHP BPK telah disampaikan, maka pihak Parpol sudah bisa mengajukan permintaan dana ke pemerintah kabupaten.
"Kalau sudah ada LHP, Parpol diharapkan segera menyampaikan proposal untuk permintaan dana tersebut," jelasnya.
Sementara itu anggaran yang disiapkan bagi Parpol untuk tahun anggaran 2022 berjumlah Rp 451 juta.
Dana tersebut diperuntukkan bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sangihe, dengan nilai yang dihitung Rp 5.650 per suara.
Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sangihe PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Hanura, PKPI, Perindo dan Berkarya.