Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna masih menunggu penyerahan tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina, korban perdagangan orang dari Polres Kepulauan Sangihe.
"Kami masih menunggu penyerahan tujuh warga negara asing yang menjadi korban perdagangan orang dari Polres Sangihe," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, sekaligus Pelaksana Tugas Harian Kepala Imigrasi Tahuna Rudie Ticoalu, di Tahuna, Sulawesi Utara, Kamis.
Menurut dia, setelah diterima oleh pihak imigrasi, kepada 7 WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi untuk menentukan langka selanjutnya.
"Imigrasi akan melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang wanita yang menjadi korban perdagangan orang tersebut," kata dia.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan baru diputuskan apakah akan dipulangkan atau seperti apa.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Tompunuh sebelumnya dalam jumpa pers di Polres Sangihe mengatakan, tujuh orang warga negara Filipina tersebut adalah MG alias Merry, SF alias Sari, JFC alias Jinky, ADP alias Arjil, VAM alias Kening, GLP alias Helen, dan JAG alias Juns.
Tujuh warga negara Filipina tersebut, kata Kapolres, tidak memiliki hak yang sah dibawa masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah dengan maksud akan dieksploitasi di Indonesia maupun ke negara lain.
"Tujuh WNA asal Filipina tersebut selanjutnya oleh para tersangka akan dikirim ke beberapa negara yang ada di Timur Tengah untuk dijadikan tenaga kerja," kata Kapolres pula.