Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua saksi masing-masing Vice President (VP) Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro dan Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK minta keterangan dua saksi mengenai persyaratan dapatkan DID
Ali menginformasikan bahwa saksi Sigit hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Baca juga: KPK gali peran Noervianto percepat usulan dana PEN Kolaka Timur
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Saiful telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 5 Oktober 2020.
Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful menjadi dua tahun penjara.
Baca juga: Jubir sebut beberapa temuan ICW relevan dengan fokus kerja KPK
Saiful yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.