Manado, (ANTARA Sulut) - Ketua DPRD Manado Danny Sodnakh, mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN), Fauzijah Stela Pakaja, yang tergabung dalam Fraksi Amanat Persatuan (FAP) belum bisa dilaksanakan.
"Hal tersebut disebabkan belum masuknya surat PAW dari PAN kepada pimpinan DPRD," kata Danny di Manado, Senin.
Ia mengatakan, masih menunggu surat dari PAN mengenai Pergantian Antara Waktu Stela, agar administrasinya lengkap dan bisa dikirimkan segera ke KPU Manado.
Danny mendesak ketua DPC PAN Manado segera memasukan surat PAW Stela, agar bisa segera diproses, sebab jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya yang akan menanggung sanksi akibat hal tersebut.
Dany mengatakan, proses PAW di Manado itu semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PAN karena itu, ia mendesak agar DPC Manado mematuhi hal tersebut, sehingga bisa selesai secepatnya.
"Saya kira prosedurnya jelas, proses PAW sesuai ketentuan yang ada, juga berkoordinasi dengan partai, tentang sejauh mana administrasi yang berkaitan dengan PAW, tetapi kami tetap terkendala dan tak bisa melanjutkan proses ini, selama belum ada surat PAW dari partai. Itu dasar prosesnya," tandasnya kembali.
Sementara itu, Ketua DPD II PAN Manado Bobby Daud membenarkan, surat PAW Pakaja memang sudah ada, tapi belum dimasukkan karena hingga sekarang surat pengunduran dirinya dari partai tak pernah dimasukan ke PAN.
"Surat PAW-nya sudah ada, tinggal dimasukan saja, tapi kami belum bisa memasukkannya ke dewan karena surat pengunduran diri saudari Pakaja, belum dilayangkan ke PAN," kata Daud.
Menurutnya memang sudah ada surat pengunduran diri dari Stela yang dilayangkan ke KPU, tetapi pengunduran diri secara pribadi, bukan atas nama partai.
(guntur/@antarasulut.com)