Manado (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 22 tempat usaha yang melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 di Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, di Jakarta, Rabu, mengatakan, sebanyak 22 tempat usaha itu merupakan akumulasi dari penindakan selama sepekan, pada 1-7 November 2021, dari 398 tempat usaha yang dilakukan pengawasan.
Menurut Ujang, tempat usaha yang ditindak itu umumnya melakukan pelanggaran batas waktu operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 75 persen. Sedangkan, pelanggaran tertib masker dalam sepekan jumlahnya adalah 1,421 orang.
Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan penindakan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional pada PPKM level 1.
Menurut Ujang, tempat usaha yang baru sekali melakukan pelanggaran waktu operasional diberikan sanksi teguran tertulis. "Sedangkan, yang sudah melakukan pelanggaran dua kali, diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam," katanya.
Ujang menegaskan, Satpol PP bersama petugas dari TNI dan Polri, terus melakukan pengawasan selama PPKM level 1. Tempat usaha yang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung, akan ditindak tegas sesuai aturan pada PPKM level 1.
Berita Terkait
Wagub Sulut ajak petani gunakan akses perbankan dapatkan modal usaha
Jumat, 29 Maret 2024 7:01 Wib
BBPOM Manado minta pelaku usaha tidak campur takjil zat kimia berbahaya
Selasa, 5 Maret 2024 16:06 Wib
Presiden Jokowi motivasi nasabah Mekaar PNM Bitung tingkatkan usaha
Jumat, 23 Februari 2024 15:42 Wib
Gibran janji bantu usaha pengrajin batik
Senin, 29 Januari 2024 18:34 Wib
PNM tingkatkan kualitas pelaku usaha mikro melalui PKU di Sulut
Senin, 15 Januari 2024 19:51 Wib
Kemenag serahkan belasan sertifikat halal pelaku usaha di Bitung
Sabtu, 13 Januari 2024 5:54 Wib
BSG salurkan KUR kepada pelaku usaha binaan GMIM
Rabu, 29 November 2023 10:58 Wib
Tim sertifikasi halal lakukan monitoring langsung tempat usaha UMKM
Rabu, 15 November 2023 6:08 Wib