Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Anwar Abubakar mengatakan, pelaksanaan ibadah Haji untuk tahun 2021 dibatalkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 660.
"Sudah ada surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tentang pembatalan pelaksanaan ibadah Haji tahun 2021," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Sulut Anwar Abubakar di Ratahan, Selasa.
Menurut dia, alasan dari pemerintah untuk melakukan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tersebut karena masih ada pandemi COVID-19.
"Pembatalan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada jamaah Haji," jelasnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini, dan dengan masih adanya waktu yang diberikan kiranya bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Manasik Haji.
“Kami berharap agar jamaah tetap menyimpan dana tersebut dan tidak usah ditarik supaya tidak digunakan untuk hal lain,” tandanya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Minahasa Tenggara, Artly Kontur mengungkapkan, dengan adanya pembatalan ini para jemaah jangan percaya informasi hoaks.
"Jangan sampai jamaah percaya terhadap berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena pemerintah telah mengatur yang terbaik di masa pandemi ini," katanya.
Dia memastikan jika nantinya ada perkembangan lebih lanjut tentang jadwal keberangkatan, pastinya akan disampaikan kepada para jamaah.
"Pemerintah akan memberikan informasi apabila ada perkembangan lebih lanjut," kata dia.